MEDAN (Berita): Siapa yang akan menjadi pemimpin Kota Medan selama
lima tahun ke depan, akan ditetapkan pada Senin [21/6] melalui pleno
terbuka rekapitulasi penghitungan suara.
"KPU akan melakukan rekapitulasi
sekaligus menetapkan walikota/wakil walikota Medan dalam pleno terbuka
di Hotel Grand Angkasa pukul 15.00 Wib,” kata Ketua KPU Kota Medan Evi
Novida Ginting melalui anggota KPU Divisi Hukum dan Humas Pandapotan
Tamba, Sabtu [19/6] siang tadi di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan
Medan.
Tamba menuturkan, setelah penghitungann suara di masing-masing TPS
(Tempat Pemungutan Suara) diharapkan KPPS (Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara) menyerahkan sertifikat C1 (formulir penghitungan
suara tingkat TPS) kepada KPU Medan sesuai dengan zona yang telah
ditetapkan.
Dua zona yang telah ditetapkan itu yakni lapangan Rengas Pulau
Kecamatan Medan Marelan untuk 4 kecamatan di kawasan Polres Pelabuhan
Belawan, meliputi Kecamatan Marelan, Deli, Labuhan dan Belawan. Di zona
tersebut akan dihitung hasil perolehan suara dari 23 kelurahan di 758
TPS.
Sedangkan zona kedua ditetapkan di kawasan Poltabes MS di gedung
Gelanggang Remaja Medan untuk 17 kecamatan meliputi 3.139 TPS. Keesokan
harinya, Minggu [20/6] dilakukan rekapitulasi tingkat PPK
(kecamatan). Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara KPU Medan
digelar pada Senin [21/6].
Tamba juga menuturkan, penyampaian keberatan di Mahkamah Konstitusi
(MK) mulai 22-24 Juni. Sidang perselisihan di MK 25 Juni-14 Juli.
Persiapan SK pelantikan walikota Medan 15-16 Juli dan pelantikan
walikota dan wakil walikota Medan 19 Juli 2010.
"Penetapan Pemilukada putaran II sesuai dengan UU Nomor 12/2008
tentang perubahan UU Nomor 32/2004 tentang Pemda, di mana pemungutan
suara putaran II dilakukan 30 hari menjelang pelantikan 19 Juli
2010,” kata Tamba. (aje)
Sumber: http://beritasore.com/2010/06/19/21-juni-kpu-tetapkan-walikota-medan/
|